Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Djoko Tjandra Cs Ditahan 20 Hari di Bareskrim

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Sep 2020, 21:22 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 21:22 WIB
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra saat meninggalkan Bareskrim, Senin (28/9/2020). (Istimewa)
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra saat meninggalkan Bareskrim, Senin (28/9/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.

Ketiga tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Timur sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020.

"Kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Hari menjelaskan, menempatkan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri antara lain mempermudah akses menuju ke lokasi sidang.

"Pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai mana yang telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Hari menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Yeni Trimulyani telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana surat perjalanan palsu kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020," ucap dia.

Hari mengatakan, pelimpahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya