Pemprov DKI: Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Capai Rp 6,9 T hingga September

Berdasarkan data, hingga 30 September 2020, pendapatan mengalami surplus hingga Rp 400 milliar bila dibandingkan pendapatan pada 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Okt 2020, 11:52 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 11:52 WIB
Wisaata Libur Panjang Keliling Monas Naik Delman
Warga berkeliling dengan delman di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Jasa sewa delman untuk warga berkeliling kawasan Monas tersebut bertarif Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu obyek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, berdasarkan data, hingga 30 September 2020, pendapatan dari pajak ini mengalami surplus hingga Rp 400 milliar bila dibandingkan pendapatan pada 2019.

"Hingga 30 September 2020, data penerimaan PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka Rp 6,9 triliun atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan, capaian tersebut diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan dengan kepatuhan pembayaran sebesar 67 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Relaksasi

Saat ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.

Untuk pembayaran PBB-P2, kata Tsani, perusahaan diberikan kesempatan untuk melunasi hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi.

"Atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya