Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri dibawah kepemimpinan Tito Karnavian disebutkan, memberhentikan sementara Plt Bupati Buton Utara, Ramadio, yang berurusan dengan hukum, di mana diduga melakukan pencabulan.
"Menteri Dalam Negeri Mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai PLT Bupati Buton Utara, hal itu dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara karena kasus dugaan pencabulan anak," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga
Menurut dia, Ramadio diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar akibat perbuatannya. Akmal menjelaskan, hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat tertanggal 30 September 2020, yang menyatakan, Ramadio diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Karenanya, berdasarkan pasal Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hal inilah yang dipilih Kemendagri.
"Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Amal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dicari Penggantinya
Menurut dia, untuk pengganti Ramadio akan segera ditentukan. Menurut dia, paling lama pekan pekan ini.
"Ditunggu ya. Kemungkinan pekan ini," jelas Akmal.
Diketahui, Ramadio diangkat Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.
Namun terungkap, Ramadio berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Kasus ini terbongkar pada Desember 2019.
Advertisement