Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Mendagri Berhentikan Plt Bupati Buton Utara

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebutkan, memberhentikan sementara Plt Bupati Buton Utara, Ramadio.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Okt 2020, 09:55 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 09:51 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19. (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri dibawah kepemimpinan Tito Karnavian disebutkan, memberhentikan sementara Plt Bupati Buton Utara, Ramadio, yang berurusan dengan hukum, di mana diduga melakukan pencabulan.

"Menteri Dalam Negeri Mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai PLT Bupati Buton Utara, hal itu dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara karena kasus dugaan pencabulan anak," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, Ramadio diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar akibat perbuatannya. Akmal menjelaskan, hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat tertanggal 30 September 2020, yang menyatakan, Ramadio diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karenanya, berdasarkan pasal Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hal inilah yang dipilih Kemendagri.

"Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Amal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dicari Penggantinya

Terkait Penghentian Pelayanan Publik di Bekasi, Kemendagri Angkat Bicara
Sesditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik memberi keterangan terkait masalah penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/7) lalu di Jakarta, Rabu (1/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut dia, untuk pengganti Ramadio akan segera ditentukan. Menurut dia, paling lama pekan pekan ini.

"Ditunggu ya. Kemungkinan pekan ini," jelas Akmal.

Diketahui, Ramadio diangkat Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Namun terungkap, Ramadio berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Kasus ini terbongkar pada Desember 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya