Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, belum ada penindakan hukum bagi warga yang mengenakan masker scuba dan buff selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski, dua jenis masker itu tidak direkomendasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Arifin mengatakan, selama warga memakai masker apapun bahan kainnya, Satpol PP tidak akan melakukan penindakan. Lagipula, tutur dia, tidak ada larangan menggunakan masker dengan bahan tertentu.
"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kita. Bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," ujar Arifin, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Menurut dia, tidak ada arahan khusus dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait larangan memakai masker scuba dan buff. Jika PT KCI melarang pemakaian dua masker tersebut, kata dia, itu merupakan kewenangan perusahaan.
"Belum ada, perintah seperti itu (larangan memakai masker scuba dan buff) yang saya tahu itu di KRL soal scuba dan buff," kata Arifin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Larangan Masker Scuba dan Buff
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyarankan pengguna KRL untuk tidak memakai masker scuba dan masker buff. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mendukung imbauan tersebut.
Wiku menyebut, masker scuba atau masker buff terlalu tipis sehingga kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus sangat rendah.
Masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk (droplet) tembus dan tidak bisa menyaring (virus) lebih besar," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/9).
Selain tipis, masker scuba atau masker buff juga mudah ditarik. Ini menyebabkan pengguna sering menarik masker ke dagu. Padahal, masker digunakan untuk menutup hidung dan mulut, bukan dagu.
"Masker scuba sering mudah ditarik ke bawah di dagu sehingga fungsi masker jadi tidak ada," ujarnya.
Wiku mengatakan, masker yang dianjurkan dipakai untuk mencegah terpapar Covid-19 adalah berbahan katun dan berlapis tiga. Masker kain berlapis tiga memiliki filtrasi yang baik. Efektivitas filtrasi umumnya antara 10 sampai 60 persen.
"Kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak, dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun," ucap dia.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement