Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar masker yang layak pakai agar efektif mencegah penularan COVID-19.Â
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjelaskan terdapat 3 jenis masker yang dianjurkan yakni maske N95, masker bedah, dan masker kain.
"Masyarakat tidak boleh sembarangan menggunakan masker kain, terutama kain tipis seperti masker scuba dan buff. Penggunaan masker kain setidaknya dua lapis," kata Yurianto beberapa waktu lalu.
Advertisement
Masker kain maksimal hanya dapat dipakai selama 3 jam, setelah itu harus diganti dengan masker bersih, karena lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita.
Selain ketiga bahan diatas, menurut Yuri, masker dengan bahan yang lain tidak akan efektif untuk mencegah penularan COVID-19, karena bahannya yang dianggap tidak cukup kecil untuk menahan droplet yang dikeluarkan oleh mulut ataupun hidung.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19.
Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya.Â
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).
Nasrudin juga mengungkapkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi.Â
Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 sampai 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi seperti dikutip rilis resmi di laman BSN.go.id.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," ucap Nasrudin.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Menurut Profesor Mikrobiologi dari Universitas Indonesia, Pratiwi Pujilestari Sudarmono, imbauan dari pemerintah sesungguhnya sangat sederhana.
"Itu sih tidak usah dipikir terlalu susah. Kita tahu bahwa scuba, contohnya, Anda ambil deh (masker) scuba itu, karena dia satu lapis. Jadi kalau Anda tiup dari belakang, pasti kerasa, kalau ada api di situ bisa mati langsung," kata Pratiwi saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (24/9/2020).
Sebab, kata dia, masker scuba hanya satu lapis. Sementara masker yang baik minimal tiga lapis, sehingga kerapatan kain bisa menghambat masuknya partikel, debu, bakteri, dan virus meskipun tidak 100 persen.
Pratiwi mengatakan masker scuba umumnya memiliki kerapatan yang kurang. Jika dibandingkan dengan masker medis yang bukan tenunan, cara pembuatannya pun berbeda.
"Kalau masker medis kan dia lembaran yang dicetak, dibuat secara kimiawi, sehingga tidak ada lubang sama sekali," ujarnya.
Pratiwi mengatakan metode meniup korek api atau lilin dengan menggunakan masker, bisa menjadi cara mudah untuk menguji efektivitas masker dalam menyaring udara.
"Selama lilinnya masih bisa mati berarti dia masih bolong, udara masih bisa lewat. Padahal kerapatannya harus kurang dari 0,1 mikron kalau mau menahan virus," kata dia.
Ia menjelaskan, masker kain umumnya memiliki kerapatan sekitar 0,3 mikron. Sementara masker N95 mampu menahan hingga 0,1 mikron. Namun, masker N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga medis.
Untuk itu, Pratiwi tetap merekomendasikan penggunaan masker kain tiga lapis dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi, saat ini banyak masker jenis tersebut yang dijual dengan harga lebih murah dari masker bedah.
"Itu sudah cukup. Jadi masalah (masker scuba dan buff) itu hanya lapisannya yang terlalu tipis," tandas Pratiwi.
Pratiwi menjelaskan masker scuba sendiri umumnya memiliki kerapatan yang kurang. Masker scuba ini, kata dia, bisa dipakai namun harus beberapa lapis.
"Kalau mau (bisa) rangkap tiga, empat, atau lima, beberapa (lapis). Kalau masker medis waktu kita lihat cara mereka membuat itu kan lapisannya dilapis, dilapis, dilapis sampai berkali-kali," kata Pratiwi.
Namun, penggunaan masker scuba yang berlapis-lapis semacam ini malah akan menambah rasa tidak nyaman saat dipakai.
Â
Masker Rekomendasi WHO
Agar masyarakat dapat menggunakan dengan tepat, ada beberapa jenis masker yang sudah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan COVID-19.
Rekomendasi WHO ini tertuang dalam panduan berjudul, Advice on the use of masksin the context of COVID-19. Panduan ini dipublikasikan pada 5 Juni 2020.
Berikut ini tipe masker yang direkomendasikan WHO:
1. Masker medis
Masker medis didefinisikan sebagai masker bedah yang berbentuk datar atau berlipit. Diikat di kepala dengan tali yang mengelilingi telinga atau kepala atau keduanya.
Karakteristik kinerjanya diuji sesuai dengan serangkaian metode uji standar (ASTM F2100, EN 14683, atau setara) yang bertujuan untuk menyeimbangkan filtrasi tinggi, kemampuan bernapas yang memadai, dan opsional, ketahanan penetrasi cairan.
Filtering facepiece respirator (FFR) atau respirator juga dilihat yang mana menawarkan keseimbangan antara filtrasi dan sirkulasi udara. Masker FFR bersertifikat juga harus memastikan pernapasan tanpa hambatan dengan ketahanan maksimum selama menghirup dan mengembuskan napas.
Masker ini didesain untuk penggunaan tunggal, filtrasi (penyaring) masker medis (setidaknya 95 persen filtrasi tetesan), kemampuan bernapas dan, jika diperlukan, ketahanan cairan, dan lapisan bahan yang diproduksi, seperti polipropilen, polietilen atau selulosa.
Masker medis berbentuk persegi panjang dan terdiri dari tiga atau empat lapisan. Setiap lapisan terdiri dari serat halus hingga sangat halus. Masker ini diuji kemampuannya untuk memblokir tetesan (ukuran 3 mikrometer; standar EN 14683 dan ASTM F2100) dan partikel (berukuran 0,1 mikrometer; standar ASTM F2100).
Selain itu, masker harus menghalangi tetesan dan partikel, pada saat yang bersamaan juga harus punya ruang untuk individu bernapas dengan membiarkan udara lewat. Masker medis adalah perangkat medis yang diatur dan dikategorikan sebagai alat pelindung diri.
2. Masker Jenis FFP
Masker jenis FFP termasuk didesain menggunakan FFR Eropa. Studi berjudul What face mask for what use in the context of the COVID-19 pandemic? The French guidelines yang dipublikasikan pada 26 April 2020 di Elsevier Public Health Emergency Collection menunjukkan jenis efektivitas masker FFP.
Jenis masker FFP terdiri atas tiga kategori. Penggunaan masker jenis ini lebih membatasi ketimbang memakai masker bedah. Menurut efisiensi filter dan kebocoran ke wajah, rincian kemampuan filter menyaring virus, antara lain:
a. Masker FFP1, menyaring lebih dari 80 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 22 persen)
b. Masker FFP2, menyaring lebih dari 94 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 8 persen)
c. Masker FFP3, menyaring lebih dari 99 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 2 persen)
Waktu pemakaian masker FFP harus sesuai dengan petunjuk pemakaian. Bagaimanapun, harus kurang 8 jam dalam satu hari, tergantung pada kondisi penggunaan dan jenis peralatan perlindungan pernapasan. Masker FFP yang dilepas tidak boleh digunakan kembali.
Masker FFP memiliki tanggal kedaluwarsa yang tidak dapat dijamin keefektifannya. Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, masker pelindung pernapasan tidak dapat dijual kembali, disediakan, dijual atau digunakan, bahkan secara gratis.
3. Masker N95
Masker N95 adalah alat pelindung pernapasan yang dirancang untuk mencapai kesesuaian wajah yang sangat dekat dan filtrasi partikel di udara yang sangat efisien. Bagian tepi dirancang untuk membentuk segel di sekitar hidung dan mulut.
Jenis masker N95 biasanya digunakan dalam pengaturan perawatan kesehatan dan bagian dari N95 Filtering Facepiece Respirators (FFRs), sering disebut sebagai N95s.
Masker N95 menawarkan perlindungan lebih dari masker bedah karena dapat menyaring partikel besar dan kecil saat pemakainya menggunakannya. Masker ini dirancang untuk memblokir 95 persen partikel yang sangat kecil. Beberapa masker N95 memiliki katup yang membuat penggunanya lebih mudah bernapas.
Seperti masker bedah, masker N95 digunakan untuk sekali pakai. Namun, para peneliti sedang menguji cara untuk mendisinfeksi masker N95 agar dapat digunakan kembali.
4. Masker non-medis
Masker non-medis, yang juga disebut sebagai masker kain terbuat dari berbagai kain, seperti polypropylene. Masker ini dapat juga dibuat dari berbagai kombinasi kain dan tersedia dalam berbagai bentuk.
Kombinasi kain dan bahan yang tidak terbatas menghasilkan filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi. Masker non-medis bukanlah alat kesehatan atau alat pelindung diri.
Namun, standar masker non-medis telah dikembangkan oleh Asosiasi Standardisasi Prancis (AFNOR Group) untuk menentukan kinerja minimum dalam hal penyaringan (penyaringan partikel padat minimal 70 persen atau penyaringan tetesan), kemampuan bernapas serta ketahanan inhalasi yang baik.
Penggunaan masker non-medis sebaiknya hanya dipertimbangkan untuk pengendalian sumber (digunakan oleh orang yang terinfeksi) dalam pengaturan komunitas di masyarakat, salah satunya untuk aktivitas tertentu. Misal, saat berada di angkutan umum ketika jarak fisik tidak dapat dipertahankan.
Penggunaan masker kain harus selalu disertai dengan kebersihan tangan yang sering dan jarak fisik.
Filtrasi kain dan masker kain telah terbukti bervariasi antara 0,7 persen dan 60 persen. Semakin tinggi efisiensi filtrasi, semakin banyak penghalang yang disediakan oleh kain.
Masker kain digunakan untuk menghambat tetesan yang dilepaskan saat pemakainya berbicara, batuk atau bersin. Masyarakat dapat memakai masker kain dan membantu mengurangi penyebaran virus.
5. Masker KN95
Ada juga masker KN95 disebut-sebut dapat menggantikan masker N95 bila masker N95 tidak mencukupi. Jenis masker KN95 merupakan masker standar Tiongkok untuk masker respirator yang difilter.
Masker KN95 juga termasuk dalam kelompok masker FFR.
Serupa dengan masker N95, masker KN95 mampu menyaring 95 persen atau lebih partikel yang lebih besar dari 0,3 mikron agar memenuhi syarat. Tidak seperti masker N95, masker KN95 Tiongkok juga harus menjalani uji kesesuaian agar memenuhi syarat untuk penggunaan.
Centers for Disease Control and Prevention telah menerbitkan dan mempertahankan hasil tes untuk lebih dari 120 masker KN95. Hasil menunjukkan masker memenuhi standar penyaringan 95 persen yang sama dengan yang diharapkan dari masker N95 Amerika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagaimana Sosialisasi dan Pengawasannya?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Akmal Taher mengatakan, tak akan sulit mensosialisasikan penggunaan masker berstandar SNI pada masyarakat. Asalkan dengan pola komunikasi yang tepat. Misalnya, kata dia, di daerah kerumunan seperti di stasiun dan terminal dengan membawa contoh masker sesuai standar SNI.
"Kalau cuman kasih contoh gambar doang dan sebagainya, susah tuh. Lebih gampang dengan dikasih lihat, nih yang anda pakai itu salah yang kaya gini nih. Kemudian contohnya yang benar itu lebih cepat," kata Akmal kepada Liputan6.com pada Kamis (24/9/2020).
Akmal mengatakan, yang salah menggunakan masker pun tak perlu diberi sanksi tetapi diberitahu bagaimana menggunakan masker yang benar.Â
"Itu yang paling bermanfaat, dengan dibagikan aja dulu," ujar dia.
Akmal menegaskan sebelum menerapkan sanksi kepada masyarakat Satgas COVID-19 akan memastikan ketersediaan masker berstandar SNI serta sosialisasi selama dua atau tiga bulan agar masyarakat lebih siap terlebih dahulu.Â
"Mesti tetep edukasi dulu, sosialisasi, baru beberapa lama kita punya informasi yang jelas bahwa sudah bisa dibeli dengan harga yang tidak terlalu mahal," ujar Akmal.
Sosialisasi penggunaan masker di beberapa daerah sudah mulai dilakukan. Di Jawa Barat misalnya, Gubernur Ridwan Kamil melarang warganya untuk menggunakan masker scuba atau buff karena keefektifan masker tersebut minim dalam menangkal droplet.
"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ujar Ridwan Kamil, Kamis (17/9/2020), seperti dikutip dari Ayobadung.com.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan terkait penggunaan masker ini nantinya akan ada dalam peraturan daerah (perda) yang bakal dibuat antara Pemrov Jabar dan DPRD Jabar. Namun, untuk saat ini warga Jabar masih boleh menggunakan masker scuba jika tak memiliki masker berstandar SNI.
"Bukan dilarang (menggunakan masker scuba dan buff). Ini (masker scuba) tetap dipakai saja dari pada nggak ada," ujar Uu, Senin, 21 September 2020.
Pemprov Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk sebisa mungkin menggunakan masker kesehatan atau medis. Bisa juga menggunakan masker kain yang lebih tebal atau beberap lapis.
"Tapi sekarang belum ada larangan menggunakan masker itu, yang ada pakai saja yang ada. Namun, diimbau untuk pakai masker kesehatan karena bisa mencegah virus sampai 70 persen," jelasnya.Â
Sementara Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menerapkan peraturan yang baku terkait masker standar SNI. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berpedoman dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, yaitu menindak masyarakat yang tak pakai masker.Â
"Belum tahu apakah itu emang dilarang atau tidak, kalau saya patokannya orang pakai masker aja," kata Arifin kepada Liputan6.com.Â
Saat ini, kata Arifin pihaknya hanya memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan cara yang tidak benar.Â
"Kita yang penting warga itu pakai masker mau scuba atau buff, kalau pakenya sembarangan tetap ditindak pilihannya sanki sosial atau denda setinggi-tingginya Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit," kata dia.
Advertisement
Tak Semua Masyarakat Mampu Miliki Masker SNI
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra berpendapat sebelum mengatur soal jenis masker, lebih baik pemerintah fokus menyadarkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Sebab, kesadaran menggunakan masker dan mengetahui cara menggunakan masker yang benar inilah paling penting untuk mencegah penularan COVID-19.
"Masker apapun jenisnya tetap membantu dalam pengendalian atau meminimalisir COVID-19. Pertama ingin kita dapatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakannya. Tahu cara memakainya, dan berapa lama durasi yang tepat atau ideal," kata Hermawan kepada Liputan6.com pada Kamis (24/9/2020).
Kemudian yang kedua, kata Hermawan, perlu disadari bahwa tidak semua masyarakat dapat mengakses masker medis atau yang berstandar SNI apalagi jenis N95.
"Di kalangan masyarakat beragam sekali, kalau kita lihat kemampuan masyarakat untuk mengakses, membeli dan menyediakan (masker SNI) berbeda satu sama lain," ujar dia.
Karena itu, masker kain menjadi pilihan mayoritas masyarakat. Selama ini, masker scuba banyak dipakai masyarakat lantaran harganya terjangkau.Â
"Kalau ingin mensyaratkan menggunakan masker berstandar (SNI) maka pastikan dekat dengan masyarakat dan harganya terjangkau," kata Hermawan.
Sebab, jangan sampai masyarakat yang sudah sadar menggunakan masker namun dengan adanya syarat dan standar penggunaan masker, malah justru menjadi antipati.Â
"Justru kita mengapresiasi masyarakat yang sudah bersedia meggunakan masker apapun dari bahan apapun. Karena masker itu sudah cukup membantu untuk mengeleminir risiko menular karena droplet," kata dia.
Hermawan kembali menekankan bahwa yang paling penting saat ini bukanlah jenis bahan masker tersebut, tetapi cara menggunakan masker yang benar.Â
"Misal cara penggunaan masker yang salah menutup hanya dagu boleh ditegakan memberikan sanksi. Kaitannya dengan disiplin. Tapi kalau memberikan sanksi karena bahan berbeda itu jangan sampai," tandas Hermawan.
Sementara, Pakar Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menegaskan penggunaan masker yang tepat hanyalah salah satu bagian penting untuk mencegah penularan COVID-19. Penggunaan masker, kata dia, tidak bisa berdiri sendiri dalam mencegah penularan Corona tetapi harus dibarengi dengan jaga jarak, menjaga diri sendiri agar tetap bersih, dan ventilasi udara yang baik.
"Termasuk juga peran pemerintah untuk meminimalisir orang-orang yang membawa virus terdeteksi dengan cara mengoptimalkan testing dan kontak tracing. Ini bagian yang tak terpisahkan dari strategi komprehensifnya," kata Dicky kepada Liputan6.com.
Selain itu, Dicky juga mengingatkan agar kampanye penggunaan masker dengan menggunakan strategi komunikasi yang tepat. Sebab, setiap daerah memiliki karakter masyarakat yang berbeda-beda.
"Ini yang jadi PR setiap pemda mengemas kampanye ini dengan konteks lokal masing-masing daerah yang akan jadi modal sampainya informasi ini dengan benar ke masyarakat," ujar dia.
Sebab, kata dia, masyarakat di beberapa daerah tidak paham dan bahkan tak punya dana untuk membeli masker berstandar SNI.
Agar masyarakat tertib menggunakan masker yang tepat, kata Dicky, selain sanksi, juga perlu keteladanan pejabat publik. Sebab menurutnya selama ini masih banyak pejabat publik yang salah dalam menggunakan masker.
"Pakai masker tapi konvoi ramai-ramai. Jadi ini penting sekali sense of crisis, keteladanan dari pejabat publik sangat penting, ini yang harus diperbaiki. Jadi jangan kesannya kita kejar sanksi tapi pejabatnya sendiri abai," ujar dia.