Top 3 News: Viral Foto Polwan Bertugas Sembari Membawa Anak

Dalam foto yang viral itu, polwan personel Polres Dompu bernama Aipda Ismi Andri terlihat sedang berjaga sembari memangku putrinya yang tengah tertidur.

oleh RinaldoDevira PrastiwiLizsa EgehamMiftahul Yani diperbarui 05 Okt 2020, 18:43 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 07:15 WIB
Aman Di Lapangan, Menarik Dipandang
Polwan (Polisi Wanita) merapikan seragam sebelum pengarahan usai pengamanan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (25/10/2015). (Bola.com / Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, viralnya foto seorang polisi wanita atau polwan yang tengah berjaga di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Dalam foto yang viral itu, polwan tersebut terlihat sedang berjaga sembari memangku putrinya yang tengah tertidur. Polwan personel Polres Dompu itu adalah Aipda Ismi Andri.

Hari itu, polwan tersebut mendapatkan perintah untuk melakukan pengamanan di Bawaslu. Mantan Kanit PPA Polres Dompu tersebut menyempatkan mengurus anaknya selain menjalankan kewajiban tugas sebagai aparat keamanan. Pengalamannya tersebut diunggah Ismi dalam akun Facebooknya, Ismi N'dre.

Sementara itu, berita lain yang tak kalah disorot yakni terkait Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki juga mendapat jatah wakil menteri.

Di sisi lain, saat DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih saja ada perusahaan yang melanggar.

Buktinya, Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan PSBB pengetatan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 4 Oktober 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Viral Polwan di Dompu Jaga Kantor Bawaslu Sambil Pangku Putrinya yang Tidur

Foto polwan berjaga di kantor Bawaslu sambil menggendong putrinya viral. (Facebook Ismi N'dre)
Foto polwan berjaga di kantor Bawaslu sambil menggendong putrinya viral. (Facebook Ismi N'dre)

Foto seorang polwan yang berjaga di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat viral. Pada foto itu, polwan tersebut tengah berjaga sembari memangku putrinya yang tengah tertidur.

Polwan personel Polres Dompu itu adalah Aipda Ismi Andri.

Hari itu, polwan tersebut mendapatkan perintah untuk melakukan pengamanan di Bawaslu. Mantan Kanit PPA Polres Dompu tersebut menyempatkan mengurus anaknya selain menjalankan kewajiban tugas sebagai aparat keamanan.

Pengalamannya tersebut diunggah Ismi dalam akun Facebooknya, Ismi N'dre.

"Kalian tidak akan tau betapa beratnya menjadi seorang Polwan sekaligus seorang ibu,,Tapi kami tak pernah mengeluh,,,Kalian tidak tau betapa anak² kami tidak bisa tidur saat kami seharian tak pulang,,,Tapi kami tak pernah protes,,,Karna ini adalah konsekuensi yg harus kami terima,,,Kami harus tetap menjadi wanita kuat Demi menjaga Kemanan kalian,,,Dan kami juga harus menjadi ibu yang hebat buat anak² kami,,,," tulis Ismi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu, 4 Oktober 2020.

 

Selengkapnya...

Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri

Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan bantuan modal kerja (BMK) kepada 60 pengusaha mikro dan kecil masing-masing Rp 2,4 juta di halaman Istana Kepresidenan Bogor.Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Soal penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu, 4 Oktober 2020.

Wakil menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. Dalam Pepres dijelaskan, Wakil Menteri bertugas membantu kerja menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Pasal 2 ayat (5).

Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

 

Selengkapnya...

25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PSBB

Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 25 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap 99 perkantoran selama penerapan kembali PSBB, sejak tiga pekan lalu.

"Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Kartika Lubis, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3x24 jam. Pelanggaran protokol kesehatan di antaranya pegawai masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya