Liputan6.com, Jakarta - Kolonel CPM (Purnawirawan) BHSÂ akan diperiksa soal skandal pemakaian mobil dinas TNI oleh seorang sipil bernama Ahon. Rencananya, BHS akan memberi konfirmasi siang ini ke pihak Puspomad.
"Ya ditunggu, rencananya dihadirkan Senin 5 Oktober untuk dimintai keterangan, serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 Oktober 2020.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas militer oleh warga sipil adalah pelanggaran. Oleh karena itu, ditegaskan Dodik, sipil yang terekaman dalam video yang viral berdurasi 2 menit itu tidak berhak untuk memakainya.
Advertisement
"Jadi tidak boleh digunakan (mobil dinas berplat TNI) oleh orang lain yang tidak berhak," jelas Dodik.
Dia mengamini, mobil berpelat TNI dalam rekaman video tersebut adalah asli. Nomornya ada dan terdaftar sebagai mobil dinas TNI yang dipinjamkan kepada BHS.
"Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut sejak 2017 hingga saat ini. Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu," terang Dodik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Mengaku Anggota
Pada rekaman video viral, mobil berpelat nomor dinas TNI itu digunakan seorang sipil yang belakangan terungkap bernama Ahon.
Awalnya Ahon mengaku sebagai anggota, kendati setelah dicecar oleh perekam video hingga masuk ke dalam mobil, Ahon merubah pernyataannya bahwa dia bukan anggota.
"Bukan anggota saya bercanda saja tadi," sambil menutup jendela mobilnya dan pergi meninggalkan perekam.
Advertisement