LPSK Siap Lindungi Korban Kekerasan saat Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Informasi yang diterima LPSK, korban kekerasa dampak demo tolak RUU Cipta Kerja bukan hanya berasal dari demonstran, melainkan tenaga medis, jurnalis, hingga petugas keamanan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 19:45 WIB
Bentrok Pengunjuk rasa Pecah
Pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja bentrok dengan polisi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Gas air mata ditembakkan ke arah pendemo yang melakukan perlawanan dengan melempar batu dan pecahan kaca. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mempersilakan para saksi maupun korban kekerasan aksi tolak RUU Cipta Kerja melapor kepada lembaganya.

Menurut Nasution, penyampaian aspirasi, termasuk demo menolak RUU Cipta Kerja, merupakan hak konstitusional warga negara.

"LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Nasution menyebut, penyampaian aspirasi dengan aksi demonstrasi merupakan hak bagi seluruh warga negara. Maka dari itu, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.

"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Nasution.

Nasution mengatakan, permohonan perlindungan bisa disampaikan secara langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WatsApp ke 085770010048.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aplikasi LPSK

Gedung Baru LPSK
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya