Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution mempersilakan para saksi maupun korban kekerasan aksi tolak RUU Cipta Kerja melapor kepada lembaganya.
Menurut Nasution, penyampaian aspirasi, termasuk demo menolak RUU Cipta Kerja, merupakan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga
"LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Advertisement
Nasution menyebut, penyampaian aspirasi dengan aksi demonstrasi merupakan hak bagi seluruh warga negara. Maka dari itu, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.
"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Nasution.
Nasution mengatakan, permohonan perlindungan bisa disampaikan secara langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WatsApp ke 085770010048.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aplikasi LPSK
Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," ujarnya.
Advertisement