Liputan6.com, Jakarta Selama hampir satu bulan, Pemkot Tangerang mengumpulkan uang denda sebesar Rp 8,8 juta. Denda tersebut terkumpul dari warga yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi aman bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020.
"Denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Gufron, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Denda ringan dikenakan Rp 50.000 untuk pelanggar seperti tidak menggunakan masker, dan membuat kerumunan. Sehingga total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp 7 juta.
Sedangkan denda lainnya adalah denda dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat PSBB.
"Ada 6 orang (pengelola tempat makan) didenda Rp 300.000," katanya.
Dari denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta, sehingga total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta. Ghufron juga mengatakan, masih ada 29 orang yang masih belum membayar denda ringan, sehingga dilakukan penyitaan barang sampai denda dibayarkan.
"Nanti kalau sudah terkonfirmasi mereka menyelesaikan (denda) baru kita masukan ke laporan (sudah membayar denda)," kata Gufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial
Adapun mereka yang diberi sanksi sosial cukup banyak dibandingkan mereka yang membayar denda. Misalnya pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat sebanyak 2.321 orang, dan 2.152 orang dari pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Teguran lainnya seperti teguran lisan satu orang, teguran tertulis satu orang dan penyegelan satu tempat.
Advertisement