Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu dua terdakwa kasus Djoko Tjandra. Kedua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini pada saat itu.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Advertisement
Menurut ICW, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Kurnia soal kasus Djoko Tjandra itu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perlakuan Istimewa?
ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.
Â
Advertisement