Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37 M

JPU KPK mendakwa Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi sebesar Rp 37 Miliar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 12:59 WIB
Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi (kedua kanan) dan Rezky Herbiyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Penyidik KPK melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi sebesar Rp 37 Miliar.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Total gratifikasi diterima keduanya Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," kata Wawan.

Dia menuturkan, Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima gratifikasi tersebut dari sejumlah pihak dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

"Adapun, uang yang diterima Nurhadi berasal dari sejumlah pihak berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Total sebanyak hal tersebut," jelas Wawan.

Dia menegaskan, Nurhadi selaku penyelenggara negara tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari. Padahal sesuai undang-undang, penerimaan tanpa alas hak yang sah menurut hukum harus dilaporkan sebagai gratifikasi.

"Penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA," jelas Wawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jeratan Pasal Nurhadi

FOTO: Nurhadi dan Menantu Pakai Rompi Tahanan Usai Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Seperti diketahui, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga terlibat gratifikasi dan suap.

Penangkapan keduanya sempat diwarnai drama. KPK sempat menyatakan buron kepada mereka sejak diumumkan sebagai tersangka pada akhir 2019.

Namun demikian, drama tersebut berakhir sekira enam bulan berikutnya. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya