KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

Karyoto meyakini, BS terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Modusnya, adalah dengan melakukan kontrak fiktif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2020, 17:38 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 17:31 WIB
Kasus Korupsi PT DI, KPK Tahan Budiman Saleh
Tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh (rompi orange) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). KPK resmi menahan Budiman Saleh untuk pendalaman pemeriksaan. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan BS sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Karyoto meyakini, BS terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Modusnya, adalah dengan melakukan kontrak fiktif.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," jelas Karyoto.

Merinci peran, lanjut Karyoto, BS menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan fiktif tesebut. Selanjutnya, pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan fiktif dilakukan dengan cara megirim uang ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Negara Rp 315 Miliar

"Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. BS diduga menerima aliran duit senilai Rp 686 juta," Karyoto menandasi.

KPK menjerat BS dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BS pun ditahan selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya