Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keseluruhan saksi diperiksa untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi atas nama Pieter Rasiman.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"11 orang saksi yang terdiri dari pengurus maupun karyawan Perusahaan Manager Investasi dan atau PT Asuransi Jiwasraya," tutur Hari dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Advertisement
Menurut Hari, enam saksi di antaranya diperiksa untuk tersangka Pieter Rasiman.
Mereka adalah Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Agent PT. Etrading Sekuritas/PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna, Mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya Lusiana, dan Pjs. Kepala Devisi Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiatuti.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelas dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penarapan Prokes
Hari menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.
Advertisement