Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi khususnya yang berada di daerah.
Pengamat dari Universitas Muria Kudus Mamik Indriyani mengatakan, regulasi daerah selama ini kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan koperasi. Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.
"UU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan, tentunya akan membawa perubahan,” kata Mamik, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Tak hanya mengakomodir kepentingan UMKM dan koperasi, Mamik mengatakan, UU Cipta Kerja juga menjadi upaya pemerintah menarik investasi padat karya yang bisa berdampak pada terbukanya lapangan kerja.
Mamik menambahkan, di era globalisasi seperti sekarang ini negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Investasi yang terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.
"Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat," kata Mamik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Diteken Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.
"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelas Moeldoko.
Advertisement