Anies Akan Kembali Terapkan PSBB Ketat Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi

Anies menyebut, sempat terjadi tren penurunan kepatuhan terhadap penggunaan masker dan menjaga jarak selama PSBB transisi di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Okt 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2020, 13:24 WIB
FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan kembali menarik rem darurat terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila penyebaran Covid-19 di ibu kota semakin tinggi.

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Karenanya, dia mengingatkan masyarakat agar ikut mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Anies menyebut, sempat ada penurunan tren kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat selama PSBB transisi. Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan dari tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta.

"Kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020). Dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020), " ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020.

Dia mengatakan, perpanjangan tersebut sebagai antisiapsi lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, keputusan tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Sebab bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya