Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 34 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan pihaknya.
Dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 23 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Polri.
Advertisement
"Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, rinciannya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan.
Sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sehari sebelumnya, 15 warga juga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu area Pasar Warakas.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf mengatakan, upaya penindakan ini diterapkan semata-mata untuk mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Para pelanggar ini ada juga yang kita kenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," ujarnya, Senin (2/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Lebih Berat
Yusuf menjelaskan, selain menerapkan sanksi sosial, identitas para pelanggar juga didata. Bila kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement