Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan Stasiun Kota, Jalan Lada, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, meski libur panjang pihaknya tetap melakukan pengamanan dan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga
"Hasilnya, sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Advertisement
Rinciannya, delapan pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, sedangkan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Selain itu, sebanyak 35 personel Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat disiagakan disekitar wisata Kota Tua untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Risan mengatakan, saat ini Taman Fatahilah, Kota Tua masih ditutup untuk kegiatan, selanjutnya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerumunan pihaknya menyiagakan 35 personel Satpol PP.
"Taman Fatahilah masih ditutup, namun kami tetap menyiagakan 35 personel Satpol PP untuk mencegah warga yang akan menuju ke kafe dan museum," kata Risan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Jumlah Pengunjung
Ia menjelaskan, aktivitas komunitas seperti seni lukis, ramal atau warga melintas di lorong juga dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan warga yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru.
"Kami juga selalu mengingatkan warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.
Advertisement