Kemensetneg Sanksi Pejabat Salah Ketik UU Cipta Kerja

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes di lingkungan Kemensetneg dalam mendukung tugas Presiden Jokowi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Nov 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 17:25 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan pemeriksaan internal terkait salah ketik dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemensetneg pun menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam menyiapkan draf UU Cipta Kerja sebelum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," sambungnya.

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes di lingkungan Kemensetneg dalam mendukung tugas Presiden Jokowi. Eddy memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penyiapan RUU yang akan diteken Jokowi.

"Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bersifat Administratif

Adapun salah ketik dalam UU Cipta Kerja dinilai hanya bersifat administratif, sehingga tak mengubah substansi dari aturan itu. Namun, Eddy berjanji kesalahan teknis tersebut tidak akan terjadi pada RUU mendatang.

"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tutut Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya