POM TNI AU Tahan Prajurit yang Diduga Langgar Tata Cara Bersosial Media

Fadjar menjelaskan, penahanan memang pasti diterapkan kepada prajurit yang menjalani pemeriksaan lantaran diduga melanggar aturan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Nov 2020, 16:23 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 16:23 WIB
Apel Gaktib POM TNI
Prajurit TNI bersiap mengikuti upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi POM TNI 2019, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (8/2). Operasi ini upaya menekan & mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota TNI dan Polri. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto membenarkan bahwa Serka B ditahan oleh Polisi Militer (POM) TNI AU. Prajurit itu diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dengan mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

"Iya jelas (ditahan). Di POM AU," tutur Fadjar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).

Fadjar menjelaskan, penahanan memang pasti diterapkan kepada prajurit yang menjalani pemeriksaan lantaran diduga melanggar aturan. Kini Serka B masih melalui proses penyidikan oleh POM TNI AU dan Intel.

"Memang prosedurnya begitu. Kalau ada anggota melanggar kita tahan," kata Fadjar.

Sebelumnya, Fadjar membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2020).

Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.

"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat di mana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelasnya.

Terkait sanksi, Fadjar mengaku pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang akan memakan waktu hingga dua hari ke depan.

"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampai dua hari ini. Maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa. Kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Patuhi Tata Cara Bermedsos

Atas insiden ini, Fadjar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos.

"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali. Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yang ada," ujarnya.

Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B yang diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.

"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah

Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab

Takbir, Allahu Akbar!"

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya