Jual Beli Sabu Lewat Ojek Online dari Tahanan Lapas Cipinang Terungkap

Polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman antar cepat ojek online.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Nov 2020, 12:28 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman antar cepat ojek online. Pada kasus itu, penerima sabu mengaku sudah lebih dari 30 kali menggunakan jasa antar tersebut untuk menyebarluaskan narkotika.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menyampaikan, awalnya, penyidik menangkap driver ojek yang membawa sabu itu di Jalan S Parman, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat 13 November 2020.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi," tutur Faruk saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Faruk menyebut, penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi ojek online yang menunggu di lampu merah Grogol, pukul 23.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledah, ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerima Ditangkap

Hasil interogasi pengemudi ojek online, barang tersebut diminta dikirimkan ke seseorang berinisial D di kawasan Cempaka Putih. Petugas pun menangkap D di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Berdasarkan keterangan tersangka D, bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh pengendali inisial R yang ada di LP Cipinang. Dan atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp 2 juta. Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online," Faruk menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya