Liputan6.com, Jakarta - Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang menggagalkan percobaan penyelundupan sabu oleh seorang warga binaan melalui pengiriman paket kerupuk, Rabu 11 November 2020.
Berawal saat petugas mencurigai kiriman kerupuk yang ditujukan ke salah satu warga binaan bernama Nasiril Chaqqy. Saat dilakukan pemeriksaan di ruang penggeledahan barang, hasilnya ditemukan tiga paket sabu.
"Modus penyelundupan yakni dengan melekatkan tiga paket sabu dan obat terlarang pada kerupuk, dengan pengirim atas nama Kapit yang merupakan teman dari warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy," kata Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
Untuk pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan tiga paket sabu, dia mengaku pihaknya telah mengamankan Nasiril Chaqqy dan menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Jombang.
"Barang bukti yang di duga barang terlarang telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perangi Narkoba dari Dalam Lapas
Mahendra menyatakan, pihaknya berkomitmen akan terus memerangi narkoba dari dalam lapas dan rutan.
"Ini bukti keseriusan kami," ungkapnya.
Advertisement