Pengusul Ungkap Alasan RUU Ketahanan Keluarga Diperlukan

Ledia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga berbeda substansi dengan UU Perkawinan. Sehingga, bukan revisi yang diperlukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2020, 23:17 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 23:17 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dinilai menimbulkan sejumlah permasalahan.

Liputan6.com, Jakarta Pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ledia Hanifa mengungkap alasan perlunya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Hal itu menjawab respons anggota Baleg yang mempertanyakan urgensi RUU Ketahanan Keluarga.

Ledia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga berbeda substansi dengan UU Perkawinan. Sehingga, bukan revisi yang diperlukan.

"Karena UU Perkawinan dalam konteks perkawinannya, individu-individu yang terlibat sementara di sini adalah sebuah sistem," kata Ledia dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (16/11/2020).

Politikus PKS ini mengatakan, pihaknya mengupayakan RUU Ketahanan Keluarga tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada.

"Karena yang ditekankan dari RUU Ketahanan Keluarga ini adalah penyelesaian di hulu jadi kita berharap penyelesaian di hulu, hal-hal di hilir bisa diselesaikan dengan rencana induk pembangunan ketahanan keluarga," kata Ledia.

Menurut Ledia, RUU Ketahanan Keluarga tidak akan mengurus persoalan privasi. Dia pun menyinggung UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dianggap negara mengintervensi ranah privat hubungan suami dan istri.

"Urusan tempat tidur suami istri itu di atur ada di situ (UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan itu intervensinya lebih dalam," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Diperlukan?

Dalam rapat hari ini, anggota Baleg Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai RUU Ketahanan Keluarga belum diperlukan. Karena, sudah ada undang-undang yang mewakili RUU Ketahanan Keluarga. Misalnya UU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Serta, UU Perkawinan juga mewakili beberapa substansi dari RUU Ketahanan Keluarga. Karena itu, Nurul menyarankan sebaiknya revisi UU Perkawinan tersebut tanpa mengeluarkan undang-undang baru.

"Saya memiliki juga catatan-catatan pribadi untuk menyatakan bahwa sebetulnya UU ini tidak perlu karena ada UU lain yang sudah eksisting dan kemudian sudah mewakili dari substansi yang ada di RUU Ketahanan Keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga," jelas Nurul. 

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya