Sepekan, Satpol PP Jakpus Tindak 2.939 Warga yang Tidak Kenakan Masker

Jumlah pelanggar prokes penggunaan masker tersebut meningkat dibandingkan pekan pertama November 2020 yang berjumlah 2.167 orang.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Nov 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 13:03 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat menindak 2.939 pelanggar protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dalam periode 9-15 November 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, jumlah pelanggar prokes penggunaan masker tersebut meningkat dibandingkan pekan pertama November 2020 yang berjumlah 2.167 orang.

"Operasi Tertib Masker rutin kami lakukan setiap hari di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Kami minta warga semakin disiplin agar terhindar dari penularan Covid-19 maupun sanksi karena tidak menggunakan masker," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Bernard menjelaskan, sebanyak 18 dari 2.939 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 3,65 juta.

"Untuk 2.913 pelanggar lainnya menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, Satpol PP Jakarta Pusat bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

"Kami ingin kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Tanpa dukungan warga, upaya penanganan Covid-19 tidak dapat berjalan maksimal," tandasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

22 Orang Disanksi Denda

Sebelumnya, giat tertib masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat, selama periode 2 hingga 6 November 2020, telah menjaring 2.167 pelanggar.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 2.167 pelanggar tersebut 22 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.145 disanksi kerja sosial membersihkan sampah.

"Besaran denda administrasi yang terkumpul selama sepekan sebesar Rp 4 juta," ujarnya, Senin (9/11/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya