Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat, selama periode 2 hingga 6 November 2020, telah menjaring 2.167 pelanggar.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, dari 2.167 pelanggar tersebut 22 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.145 disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
"Besaran denda administrasi yang terkumpul selama sepekan sebesar Rp 4 juta," ujarnya, Senin (9/11/2020).
Advertisement
Selain razia masker, jelas Bernard, pihaknya bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan.
"Kami harap kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan makin meningkat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara pada periode sebelumnya, 26 Oktober hingga 1 November 2020, Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 2.178 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 16 dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.162 disanksi kerja sosial.
"Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerapkan Protokol Kesehatan
Bernard menegaskan, pihaknya bersama aparat Polri dan TNI gencar menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Selain razia masker, kami bersama instansi terkait juga rutin memantau perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah makan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," tandasnya.
Advertisement