Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan alasan penertiban baliho bergambar Rizieq Syihab yang dilakukan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Menurutnya, hal itu karena pemasangan baliho itu melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11).
Baca Juga
Polri, lanjutnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho Rizieq Shihab yang bertuliskan ucapan selamat datang dan revolusi akhlak.
Advertisement
“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
900 Baliho Rizieq Shihab
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku masih menerima laporan adanya baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Dia menegaskan akan menurunkan semuanya.
"Kurang lebih ada sekitar 900-an di DKI, masih berlanjut, momentum jangan berhenti, masih banyak, saya masih banyak pengaduan dari masyarakat ini belum dicopot, kita akan terus sinergi dengan polisi. Sekarang bahkan ada masyarakat ikut turunkan," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11).
Menurut Dudung, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan ke massa FPI dan masyarakat umum agar mau mengerti tentang hukum yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada pemasangan baliho yang menyalahi aturan.
"Bukan hukumnya dia. Hukum yang berlaku di pemerintah negara Republik Indonesia harus taat kepada hukum dan taat kepada pemerintah kalau dia sebagai warga negara yang baik, itu saja," jelasnya.
Dudung menegaskan, pihaknya bersama kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang memaksakan kehendak untuk memasang baliho secara ilegal.
"Sudah pasti kita tangkap nanti dengan Kapolda," Dudung menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement