Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan. Ini untuk menghindari potensi klaster baru Covid-19 di lingkungan institusi pendidikan.
Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah. Baik orangtua murid, pihak sekolah, maupun pemerintah daerah.
Tujuannya agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal bagi sekolah melakukan tatap muka dan bertahap. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar, harus memenuhi daftar periksa.
Advertisement
Apa saja syarat di dalam daftar periksa yang bisa menjadi jurus mencegah klaster sekolah tatap muka? Simak Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Yuk Diingat
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.