Liputan6.com, Jakarta Jelang kembali dibuka pada Januari 2021, sekolah tatap muka harus memenuhi sarana cuci tangan hingga akses fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Syarat pemenuhan tersebut sebagai upaya menghindari penularan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikann.
Merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Advertisement
"Kegiatan sekolah tatap muka harus memenuhi ketentuan, antara lain pastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan," terang Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Kemudian sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan."
Selain itu, sekolah harus memilki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan. Apabila ada riwayat komorbid (penyakit penyerta), risiko perjalanan pulang-pergi, termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan guru.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Perlu Dilakukan Simulasi Sekolah
Ketentuan pemenuhan sekolah tatap muka juga memiliki data riwayat perjalanan dari daerah dengan zona risiko tinggi dan kontak serta pemeriksaan tentang isolasi mandiri pada kasus positif COVID-19. Keputusan pembukaan sekolah pun melibatkan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali.
"Semua ini harus dilakukan dengan melakukan simulasi (sekolah) yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah, mulai orangtua murid, sekolah juga pemerintah daerah," ujar Wiku.
"Agar dicapai suatu kondisi yang ideal untuk bisa mulai sekolah (tatap muka) tersebut.
Adapun Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang diumumkan pada Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.
Advertisement
Ketika Sekolah Dibuka, Tidak Ada Kantin sampai Ekskul
Pada konferensi pers, Rabu, 25 November 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, ketika sekolah kembali dibuka, tidak dalam kondisi sebelum pandemi COVID-19. Kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total siswa.
Pihak sekolah juga harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar. Sejumlah kegiatan, seperti ekskul (ekstrakurikuler), olahraga, bahkan kantin tidak dibuka.
"Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang di luar lagi, siswa masuk kelas, dan setelahnya langsung pulang," kata Nadiem dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah daerah yang berada dalam zona hijau (tidak terdampak dan tidak ada kasus baru) dan zona kuning (risiko rendah) yang membuka sekolah tatap muka. Sekolah itu menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Untuk zona hijau saja, lanjut Nadiem, baru sekitar 75 persen sekolah melakukan tatap muka dan zona kuning hanya sekitar 20-25 persen melakukan tatap muka.
Infografis Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Zona Hijau Dibuka Kembali
Advertisement