DPR Tetapkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025

DPR RI menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial atau KY masa bakti 2020-2025.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2020, 15:40 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 15:35 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial atau KY masa bakti 2020-2025. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin (7/12/2020).

"Apakah keputusan Komisi III terhadap hasil fit and proper test Komisi Yudisial periode 2020-2025 itu dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna DPR RI.

Pertanyaan itu langsung disambut seluruh anggota yang hadir menyepakati tujuh anggota KY yang baru. "Setuju," jawab anggota yang hadir.

Berikut 7 anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 yang ditetapkan DPR sebagai berikut:

1. Joko Sasmito

2. M Taufiq HZ

3. Sukma Violetta

4. Bin Ziyad Khadafi

5. Amzulian Rifai

6. Mukti Fajar Nur Dewata

7. Siti Nurjanah

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Disepakati di Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan fit and proper test anggota Komisi Yudisial. Seluruh anggota telah mengikuti tahapan mulai dari pembuatan makalah hingga wawancara.

Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III memberikan persetujuan tujuh calon anggota Komisi Yudisial dalam rapat pleno terbuka. Komisi III berharap tujuh anggota Komisi Yudisial 2020-2025 menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.

"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," kata Pangeran.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya