Liputan6.com, Bogor - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago memastikan kasus Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, tetap berlanjut meski pimpinan FPI itu kini berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan. Termasuk memanggil Rizieq kedua kalinya setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Selain kasus di Megamendung, laporan Satgas Covid-19 soal RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan pandemi, tetap berlanjut.
Polda Jawa Barat, lanjut dia, tengah menangani dua kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Rizieq Shihab.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap Belum Ada Tersangka
Meski kedua kasus itu telah naik status hukumnya ke tahap penyidikan, Erdi mengaku polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.
"Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," kata Erdi.
Adapun pada pekan depan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan saksi selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 14-16 Desember 2020.
Antara lain, memeriksa Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin 14 Desember. Kemudian pemeriksaan Bupati Bogor Bima Arya pada Selasa 15 Desember 2020. Lalu pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020.
Advertisement