4 Fakta soal Kasus Video Berisi Ancaman Tehadap Menko Polhukan Mahfud Md

Empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud Md kini sudah berhasil diamankan aparat kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Des 2020, 06:36 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 06:36 WIB
Polda Jatim Tangkap Satu Warga Pamekasan, yang Ancam Bunuh Mahfud Md
Polda Jatim Tangkap Satu Warga Pamekasan, yang Ancam Bunuh Mahfud Md (Liputan6/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi korban oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan video ancaman terhadap dirinya.

Empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud Md kini sudah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Wisnu Andiko, penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Semuanya berasal dari Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 13 Desember 2020.

Video ancaman tersebut diunggah para pelaku melalui akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

Berikut deretan fakta terkait penangkapan polisi terhadap penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman Menko Polhukam Mahfud Md yang beredar di masyarakat dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


4 Pelaku Ditangkap

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan.

 


Laporan Polisi

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan empat pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 13 Desember 2020.

 


Video Ancaman Diunggah di YouTube

Ilustrasi Youtube
Ilustrasi Youtube

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud Md di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," terang dia.

 


Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi tahanan kabur.

Menurut Gidion, keempat tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya