KPK Panggil 3 Saksi soal Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun tidak dirinci status mereka dan hanya diungkap sebagai pensiunan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Des 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 14:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi atas kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Mereka adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun tidak dirinci status mereka dan hanya diungkap sebagai pensiunan.

"Ya mereka dipanggil, status pensiunan dan diperiksa untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," singkat Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Diketahui, BS adalah eks Dirut PT PAL. Dia diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PT Dirgantara Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pensiunan TNI

Ali menambahkan, ketiganya adalah pensiunan TNI dan pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polrestabes Bandung.

"Iya ketiganya penisunan TNI," jelas Ali.

Sebagai informasi, BS diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya