Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan. Ajay dan Hutama dijerat dalam kasus dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/12/2010).
Baca Juga
Ali mengatakan, masa penahanan keduanya akan diperpanjang selama 40 hari sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2020. Keduanya masih akan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Rutan Polda Metro Jaya.
Advertisement
"AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan HY ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya," kata Ali.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu memeriksa para saksi untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor mendatang.
"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Dugaan Suap
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.
Advertisement