KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Ajay dan Hutama dijerat dalam kasus dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 15:19 WIB
FOTO: Ekspresi Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Saat Ditahan KPK
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menahan Ajay Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan. Ajay dan Hutama dijerat dalam kasus dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/12/2010).

Ali mengatakan, masa penahanan keduanya akan diperpanjang selama 40 hari sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2020. Keduanya masih akan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Rutan Polda Metro Jaya.

"AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan HY ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya," kata Ali.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu memeriksa para saksi untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor mendatang.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Dugaan Suap

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya