Kotak Amal Jadi Sumber Dana Jamaah Islamiyah, Polri Akan Koordinasi dengan Kemenag

Densus 88 Antiteror akan berkoordinasi dengan Departemen Agama (Depag) terkait temuan kotak amal yang diduga milik jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai sumber dana mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2020, 06:49 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 06:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror akan berkoordinasi dengan Departemen Agama (Depag) terkait temuan kotak amal yang diduga milik jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai sumber dana mereka. Dalam penyampaiannya, Polri menyebut kotak amal itu akan dipakai untuk aksi-aksi terorisme.

"Terkait kotak amal, kita koordinasi dengan di Depag ya kita komunikasi di sana berkaitan kotak amal seperti apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jumat (18/12/2020).

"Nanti kita sampaikan ke mereka bahwa kotak amal ini untuk kegiatan teroris. Kotak amal itu dipasang atau tidak, itu dari instansi terkait ya," sambungnya.

Sebelumnya, modus pendanaan lewat infaq dan kotak amal tersebut terungkap usai polisi memeriksa tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai JI telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Argo menyebut, ciri-ciri kotak amal yang berhasil diidentifikasi oleh polisi, ternyata memiliki perbedaan di setiap daerah. "Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo.

Sedangkan yang kedua, kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon. Sementara ciri-ciri lain yakni terdapat lampiran nama yayasan dan mencantumkan nomor handphone pengurus Yayasan.

"Melampirkan nomor SK Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM), nomor Sk Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama) dan di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penepatan Kotak Amal

Argo melanjutkan terkait penempatan kotak Amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.

"Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Argo, kelompok JI bisa dengan mulus menyebarkan kotak-kotak amal dan tidak terdeteksi, karena pemotongan biaya untuk kelompok JI dipotong sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto / jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto / jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya