Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus surat keterangan palsu Djoko Tjandra pasrah menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra diketahui dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta, semestinya, ya, kalau kalian ikuti (sidang) dari pertama, tapi kan harusnya bebas, tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar dia di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Sidang vonis sendirinya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga 11.40 WIB sidang belum juga dimulai.
Dalam kesempatan kali ini, Djoko Tjandra kembali membantah telah menggunakan tiga surat palsu agar bisa masuk ke Indonesia. Tiga surat palsu itu adalah surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah, bagaimana (saya) gunakan? Saya di Malaysia," kata Djoko Tjandra.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Agenda Vonis
Diberitakan sebelumnya, Djoko Soegiarto Tjandra akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Vonis berkaitan dengan kasus dugaan pengurusan surat jalan palsu.
"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana jam 10 kaya biasanya," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Selain Djoko Tjandra, hakim juga akan membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra, dengan hukuman dua tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.
"Kami Jaksa Penuntut Umum, menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Terdakwa Djoko Tjandra, dinilai jaksa, sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, terdakwa juga diketahui membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Inisasi terdakwa tersebut dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo.
"Surat jalan palsu ini digunakan untuk keperluannya terdakwa kembali keluar dari Indonesia," jelas Jaksa Yeni.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa diyakini melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement