Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membantah terjadi kriminalisasi terhadap ulama. Dia menekankan para ulama yang menjadi terseret kasus hukum, diproses lantaran mereka melakukan tindak pidana. Bukan karena berbeda pandangan politik.
"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mahfud Md saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga
Dia lalu menyebut beberapa nama yang kerap disebut sebagai ulama dan memiliki masalah hukum. Salah satunya yakni, Abu Bakar Baasyir yang dinyatakan terlibat dalam kasus terorisme.
Advertisement
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni, Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tutur Mahfud Md.
Mahfud juga menyebut ulama asal Manado, Bahar bin Smith dihukum karena melakukan penganiyaan berat. Bukan karena telah menghina pemerintah atau menyebarkan ujaran kebencian.
Ā
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Termasuk Rizieq Shihab
Begitu pula dengan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kini terseret masalah hukum. Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya. Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujar Mahfud Md.
Sementara itu, kata dia, Sugik Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan tersangka karena kasus ujaran kebencian secara terbuka. Selain itu, Mahfud menuturkan Sugik bukanlah seorang ulama.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur Mahfud Md.
Advertisement