Polisi Jamin Akan Berikan Pendampingan kepada Putri Gisel

Sebelumnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila berdurasi 19 detik. Keduanya disebut mengakui bahwa pemeran dalam video itu adalah mereka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Des 2020, 17:16 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 17:16 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjamin bakal memberikan pendampingan terhadap Gempita Noura Marten atau Gempi, putri tersangka video mesum Gisella Anastasia atau Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pendampingan bakal dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan. Ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya ya," sebut Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Yusri untuk saat ini memang belum ada pendampingan kepada putri Gisel dengan mantan suaminya, Gading Marten itu.

"Pasti akan ada pendampingan, tapi ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas dia.

Sebelumnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila berdurasi 19 detik. Keduanya disebut mengakui bahwa pemeran dalam video itu adalah mereka.

Polis mengatakan kejadian itu dilakukan keduanya sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatan keduanya, Polda Metro Jaya telah menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020. 

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya