Polisi Periksa Gisel Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes menyangkut kasus video mesum keduanya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Des 2020, 15:17 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 15:11 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel memakai face shiled dan mulutnya juga tertutup masker putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes menyangkut kasus video mesum keduanya. Mereka dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 4 Januari 2021.

"Rencana tindak lanjut akan panggil tersangka kita jadwalkan 4 Januari 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

Pemeriksaan itu dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Gisel dan Yukinobu akan diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Hari Senin pukul 10.00 WIB pagi untuk menghadirinya, GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh polisi terhadap kedua tersangka. Panggilan sebagai tersangka itu merupakan panggilan pertama terhadap Gisel dan Yukinobu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan tersangka

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020). Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya