Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya mencecar 34 pertanyaan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Penasihat hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar Aksi 1812.Â
"Ada 34 pertanyaan. Itu sekitar soal demo yang tidak jadi, yang tanggal 18 desember itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Michdan menyebut, ada satu satu pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pernyataan yang disampaikan oleh kliennya di media sosial. Michdan tak menjelaskan rinci soal pernyataan yang dinilai penyidik sarat menjadi kontoversi.Â
Advertisement
Michdan mengatakan, pernyataan yang diutarakan oleh kliennya secara umum hanya ingin meminta agar penanganan kasus kematian enam laskar eks FPI yang ditembak dilakukan secara transparan.Â
"Konteksnya adalah beliau minta transparansi kematian 6 syuhada. Memang juga beliau mengutarakan penahanan Habib Rizieq itu cenderung sebagai kriminalisasi, itu yang kemudian dipertanyakan," kata dia.
Kalaupun pertanyaan berbuntut pada aksi unjuk rasa, Achmad Michdan menerangkan, kliennya telah meminta peserta yang hadir mematuhi protokol kesehatan.
"Beliau juga sampaikan harus sesuai protokol Covid-19, dan beliau mengonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda, tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus bisa kontrol," papar dia.
Belakangan, Achmad Michdan menerangkan kliennya mendapatkan informasi bahwa aksi 1812 dibubarkan oleh kepolisian. Saat itu juga kliennya meminta peserta unjuk rasa mengikuti arahan kepolisian untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Beliau saat dibubarkan posisinya di daerah Cawang. jadi karena dapat informasi sudah dibubarkan jadi beliau instruksikan kepada peserta untuk bubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," ucap diaÂ
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Naik di Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB pada Selasa (5/1/2021). Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.Â
Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.Â
Yusri kemudian menyinggung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan ini antara lain melarang masyarakat untuk membuat kerumunan.
"Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," ujar dia.
Advertisement