Dipanggil Sebagai Saksi, Ketua PA 212 Mengaku hanya Peserta Aksi 812

Slamet mengaku kapasitas sebagai peserta bukan panitia acara acara maupun penanggung jawab Aksi 1812.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jan 2021, 12:42 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 12:36 WIB
Polisi Periksa Ketua Umum PA 212 di Solo
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ketika orasi dalam Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladag, Minggu (13/1) lalu.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Aksi 1812.

"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya diluar kota dan ini panggilan kedua saya hadir hari ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Slamet mengaku kapasitas sebagai peserta bukan panitia acara acara maupun penanggung jawab Aksi 1812. Menurut dia, saat itu pun dirinya tak sempat hadir karena keburu dibubarkan oleh pihak kepolisian.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Belum sempat ke lokasi saya dengar sudah selesai acaranya, dibubarkan dan saya balik arah dan saya imbau untuk kembali kerumah masing-masing," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menyebut perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Yusri kemudian menyinggung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan ini antara lain melarang masyarakat untuk membuat kerumunan.

"Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya