Penentuan Fatwa Halal MUI untuk Vaksin Covid-19 Pukul 14.00 WIB, 8 Januari 2021

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jan 2021, 11:44 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 11:44 WIB
MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac hari ini, Jumat (8/1/2021) siang.

Rencananya rapat akan dimulai pukul 14.00 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.

"Insya Allah jam 14.00 secara offline dengan protokol kesehatan ketat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Usai rapat, rencananya juga akan digelar jumpa pers secara daring. "Nanti ada (jumpa pers)," ucapnya. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fatwa Halal Lampu Hijau Penggunaan Vaksin Covid-19

Sebelumya, Niam mengatakan sidang akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut menurutnya sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya