PPKM Hari Pertama, Jumlah Penumpang KRL Turun 13 Persen

Saat ini, waktu operasional KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan melayani 964 perjalanan.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jan 2021, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 14:46 WIB
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Calon penumpang menunggu KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan adanya penurunan jumlah penumpang KRL saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada Senin (11/1/2021).

Vice President Corporate Communication PT KCI Anne menyatakan, kondisi seluruh stasiun terpantau lancar, kondusif, dan pengguna tetap tertib untuk antre naik KRL.

"Hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna KRL sebanyak 95.440 orang atau berkurang sekitar 13 persen dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu yang mencapai 109.297 orang," kata Anne dalam keterangan tertulis.

Saat ini kata dia, waktu operasional KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan melayani 964 perjalanan. Untuk penurunan jumlah penumpang, Anne mengaku terjadi di sejumlah stasiun.

Salah satunya yakni, Stasiun Citayam dengan total 8.098 penumpang dan jumlah tersebut turun 4 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu.

Kemudian di Stasiun Bogor sebanyak 6.225 pengguna KRL atau turun 27 persen. "KAI Commuter berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada," kata Anne.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengetatan PSBB di Jakarta

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu 9 Januari 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya