Jadi Buronan Jaksa 4 Tahun, Tersangka Korupsi Videotron Coba Ubah Identitas

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Djohan (49). Tersangka korupsi videotron di Kota Medan ini diburu sejak 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2021, 11:56 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Djohan (49). Tersangka korupsi videotron di Kota Medan ini diburu sejak 2017.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Djohan ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.

"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," kata Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).

Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.

Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangka pada 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Buron Sejak 2017

Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik. Dia akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.

Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke pihak Kejari Medan. Dia kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

"Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," sebut Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Reporter : Yan Muhardiansyah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya