Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penistaan yang buron di Sumatera Utara. Ini menjadi penangkapan yang kedua atas Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan AgungLeonard Eben Ezen Simajuntak mengatakan terpidana atas nama Sebastian Hutabarat ditangkap pukul 09.30 WIB hari ini, Selasa (5/1/2021).
"Amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan," tutur Leonard dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Selasa (5/1/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, terpidana divonis pada 21 Desember 2020 dan secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun dia tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual pizza di Balige, Kabupaten Toba Samosir. Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," jelas dia.
Lebih lanjut, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," Leonard menandaskan.
Dikutip dari laman www.danautoba.org, Kasus yang menimpa Sebastian bermula dari kritik yang disampaikan Sebastian dan beberapa anggota aktivis peduli Danau Toba yang tergabung dalam Yayasan Peduli Danau Toba kepada pengusaha galian c di sekitar Danau Toba. Namun kritikan tersebut berbuntut pengeroyokan. Sebastian dan aktivis lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Namun, pihak pegusaha juga melaporkan balik Sebastian ke kepolisian.Â
Dalam perjalanan, laporan yang dibuat pengusaha tambang galian C diproses dan berujung di meja hijau. Sebastian yang merupakan pedagang pizza ini kemudian diputus bersalah dan menjalani penjara selama sebulan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suara Sesama Aktivis Lingkungan
Â
Kurungan penjara hingga penangkapan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap aktivis Sebastian Hutabarat di Sumatera Utara menyorot perhatian rekan sesama pemerhati lingkungan. Khususnya soal penanganan hukum yang dinilai berat sebelah yan menimpa rekannya Sebastian Hutabarat.
Pegiat Lingkungan Hidup, Togu Simorangkir membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Dia juga merupakan salah satu orang yang menjadi saksi dalam persidangan Sebastian. Menurut Togu, saat itu Sebastian protes kepada pemilik perusahaan galian C di Samosir. Kasus terjadi pada 2017. Namun kritik Sebastian, kata Togu, berbalas dengan dugaan penganiayaan.
"Singkat cerita kasus ini kan lama prosesnya, sampai ada titik rupanya serangan balik lah dari pihak si penganiaya. Bahwa ini terjadi pencemaran nama baik yang mengatakan bahwa tambang tersebut, galian C tersebut, tidak punya izin," ujar Togu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2021).
 Menurut Togu, setelah kasus dugaan tindak pidana penistaan itu masuk ke meja hijau, Sebastian memintanya untuk menjadi saksi di persidangan. Sebab memang dirinya tahu betul bahwa galian C itu tidak mendapatkan persetujuan warga setempat.
"Karena saya yang tahu betul tentang kasusnya bahwa memang betul itu tidak disetujui seluruh warga. Kenapa saya tahu, karena itu kampung opung saya. Jadi seperti opung saya pun tidak menyetujui dan mengetahui bahwa galian C itu akan sampai seperti itu, langsung dari bibir pantai, kan begitu," jelas Togu.
"Ya intinya bahwa saya katakan Sebastian tidak bersalah," lanjutnya.
Hanya saja, pengadilan tetap memutus kurungan penjara terhadap Sebastian. Tim kejaksaan menangkapnya saat sedang mengelola usaha pizza yang telah dijalankannya sejak 2015 lalu.
Terkait sanksi hukum yang menimpa Sebastian, Togu mengatakan dia dan masyarakat Danau Toba akan melawan ketidakadilan tersebut. Lebih lanjut, Togu tidak habis pikir dengan status buron yang disematkan kepada Sebastian. Pasalnya, tidak ada sedikit pun upaya pelarian yang dilakukan Sebastian tehadap aparat keamanan.
"Kalau dibilang buron aku nggak tahu, karena dia ada di Balige kok. Kemarin dia sempat travelling ke Jawa dan update di media sosial. Dia kemana-mana, seperti sedang belajar di tempat lain bagaimana membangun pariwisata. Dia di Bali, Jawa, Sumatera Barat. Artinya sebenarnya mudah sekali kalau ingin menangkap dia. Jangan dibilang buron. Karena dia aktif di media sosial, dia mengatakan posisinya di mana dan kemarin juga di Balige juga dengan celemeknya bersih-bersih. Jadi terlalu bombastis lah berita," ujarnya.
"Kami orang-orang di Danau Toba, teman Sebastian, akan melawan ketidakadilan ini," Togu menandaskan.
Â
***Â Terdapat perubahan dalam artikel ini yaitu judul dan menambahkan ihwal kasus yang menjerat terpidana.
Advertisement