Mukti Fajar Nur Dewata-Taufiq HZ Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial

Mukti Fajar Nur Dewata kemudian terpilih sebagai ketua baru Komisi Yudisial mengantikan Jaja Ahmad Jayus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jan 2021, 10:56 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 10:56 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua untuk periode 2021-2023. Mukti Fajar Nur Dewata kemudian terpilih sebagai ketua yang baru mengantikan Jaja Ahmad Jayus.

Mukti Fajar Nur Dewata menang tipis melalui sistem voting antarkomisioner. Dari 7 komisioner Komisi Yudisial yang memiliki hak pilih, Mukti Fajar Nur Dewata mengantongi 4 suara. Sementara pesaingnya Amzulian Rifai mendapatkan tiga suara.

Selama mengemban jabatan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata akan didampingi M Taufiq HZ yang terpilih sebagai Wakil Ketua KY.

M Taufiq HZ bersaing dengan Binziad Kadafi. M Taufiq HZ mendapatkan suara terbanyak yakni 4 suara. Sementara pesaingnya Binziad Khadafi memperoleh tiga suara.

M Taufiq HZ pun terpilih menjadi Wakil Ketua KY mengantikan Maradaman.

Ketua Komisi Yudisial terpilih, Mukti Fajar Nur Dewata dalam sambutannya berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional.

"Hasil diskusi dan komitmen dari temen teman komisioner di mana kami bertujuh sepakat dan akan bersungguh-sungguh dalam bekerja tidak sekedar mencari popularitas jabatan dan identitas. Kami akan bekerja secara Profesional dan Proporsional sesuai kewenangan yang kami emban," kata Mukti, Senin (18/1/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beri Pelayanan Terbaik

Mukti juga berjanji memberikan pelayanan terbaik agar kepecayaan publik kembali tumbuh. "Agar Komisi Yudisial bisa mendapatkan identitasnya kembali secara lebih baik," ucap dia.

Terakhir, Mukti ingin menjalin hubungan sinergitas dengan lembaga-lembaga dan kementerian khususnya Mahkamah Agung.

"Di mana secara normatif Mahkamah Agung adalah pengawas intenal dan Komisi Yudisial adalah pengawas eksternal oleh karena itu kerja sama ini menjadi sangat kebutuhan prioritas untuk di sinergikan agar seluruh pekerjaan kami terima dari masyarakat bisa kami selesaikan dengan baik," ujar Mukti.

Dia menyampaikan, pihaknya juga ingin membangun komunikasi yang baik dengan anggota dewan sebagai respresentasi masyarakat khususnya komisi tiga yang menangani bidang hukum.

"Kami ingin berdiskusi dan membahas persoalan berkaitan peradilan," tandas Mukti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya