Polisi Tahan Muncikari Prostitusi Online Jajakan Anak di Tanjung Priok

Muncikari berusia 21 tahun itu diduga menjajakan secara online empat gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Jan 2021, 06:15 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 06:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinsial R (21) ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok atas kasus dugaan prostitusi anak. Dia dituding sebagai muncikari atau orang yang mengkoordinasi empat pelajar untuk melayani pria hidung belang.

"Sudah ditahan. Status penanahanannya kita terbitkan pukul 19.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

R diringkus polisi di sebuah parkiran hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok pada Senin sore 25 Januari 2021. Selain R, turut diamankan empat orang pelajar yakni F (15), D (17), AM (15), dan AR (15). Polisi menemukan mereka berada di dalam salah satu kamar hotel.

"Setelah kita menangkap mucikarinya kita perjelas lagi posisi anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi, kita mengetahui nomor kamarnya, kita lakukan dobrak, ternyata ada empat anak perempuan di bawah umur," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gandeng Kementerian PPPA

Paksi menjelaskan, pihaknya dalam mengangani kasus ini mengangdeng perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

"Pada saat kita melakukan penangkapan untuk si muncikari kemudian penangkapan adik-adik ini. Kita sudah tetapkan SOP penanganan anak di bawah umur. Pada saat mengamankan mereka, diintrogasi mereka didampingi orang dari Kementerian PPPA," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya