Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, proses pembentukan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) hanya tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia mengatakan, saat ini semua pihak terkait sudah menandatangani pembentukan Jampidmil. Praktis pembentukan Jampidmil tinggal menunggu teken Presiden Jokowi.
"Jampidmil progresnya sampai kemarin semua sudah tanda tangan, sudah paraf. Nanti prosesnya, sekarang sudah di Mensesneg tinggal nanti Presiden untuk menandatanganinya," ujar Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
Hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Politikus PPP ini mempertanyakan progres pembentukan Jamapidmil yang dilakukan bersama Menko Polhukam, Menpan-RB, Menkumham, Panglima TNI, serta pejabat terkait pada Juni 2020 lalu.
"Jampidmil, ini tentu kemudian prosesnya dilakukan bersama dengan Menpan-RB, dan juga melibatkan Menko Polhukam, Menkumham dan Panglima TNI dan pejabat terkait lainnya di Juni 2020," kata Arsul.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Urgensi Kehadiran Jampidmil
Menurut Arsul, kehadiran Jampidmil akan menguatkan kelembagaan Kejaksaan Agung. Sebab, perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, kasusnya bertambah 12.007 perkara sejak 2015-2019.
"Jadi memang kemudian keberadaan Jampidmil ini menjadi sangat penting," ucap Arsul.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement