Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2021, 07:17 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut yakni YM sebagai Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Aset Management, ABY selaku Direktur Utama Samuel Asset Management, IAP sebagai Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, AR selaku Penata Senior Analisis Pasar Uang dan Reksadana pada BPJS TK, ISI selaku Direktur PT Samuel Aset Manajemen.

FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital, REP selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Kantor Wil DKI, PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK, NS selaku Pegawai BP Jamsostek serta MK sebagai Direktur BNP Paribas Asset Management.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terapkan Prokes

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya