KPK Selisik Pembelian Tanah yang Dilakukan Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Suap

KPK menyelisik pembelian tanah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2021, 20:08 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 20:08 WIB
Banner Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah/Trieyasni)
Banner Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian tanah yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy diduga membeli tanah dari hasil suap izin ekpor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Pembelian tanah dengan hasil suap yang dilakukan Edhy diketahui saat tim penyidik memeriksa saksi Makmun Saleh, seorang pensiunan. Makmun diduga mengetahui uang untuk membeli tanah Edhy dari para eksportir yang mendapat izin ekspor.

"Makmun Saleh di dalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP," kata Ali.

Selain itu, KPK mengultimatum para saksi dalam kasus ini untuk kooperatif terhadap proses hukum. Ali mengisyaratkan adanya ancaman pidana jika mencoba menghalangi proses penyidikan sebuah perkara.

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Periksa Istri Edhy Prabowo

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Termasuk menjerat Edhy dan tersangka lainnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik masih fokus melengkapi berkas penyidikan Edhy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap izin ekpor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini," kata Ali.

Selain fokus menyelesaikan pembuktian penerimaan uang terhadap Edhy, tim penyidik tengah mendalami adanya penerimaan uang terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra itu diduga turut menikmati uang haram dari suap ekspor benur. Iis juga diketahui membeli sejumlah barang mewah saat ikut serta ke Amerika Serikat bersama rombongan Edhy sebelum terjadi tangkap tangan.

"Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengonfirmasi saksi-saksi," kata Ali.

Pendalaman terhadap penerimaan aliran suap yang diterima Iis diketahui juga dari pemeriksaan terhadap salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok, pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin. Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan tersangka Amiril Mukminin kepada Iis.

"Alayk Mubarrok dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya