Kasus Bansos Covid-19, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Diadili

Kedua penyuap eks Mensos Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19 adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 20:02 WIB
KPK OTT PEJABAT KEMENSOS
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020). Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

Dua tersangka tersebut yakni Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021.

"AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


5 Tersangka Suap Bansos Covid-19

Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya