Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mengungkap banyak hal.
Salah satunya mengenai transaksi suap yang diberikan pengusaha rekanan bansos dengan pejabat Kemensos.
Baca Juga
Dalam rekonstruksi adegan ke-13 terungkap, tersangka pengusaha Harry Van Sidabukke menyiapkan uang Rp 150 juta dalam sebuah gitar sebagai suap tahap ke delapan. Uang tersebut diberikan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Advertisement
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat juga Sanjaya yang menemani Harry. Sanjaya merupakan pihak swasta yang sempat diamankan tim Satgas KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos. Namun, Sanjaya dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Selanjutnya, dalam rekonstruksi terlihat Harry kembali bertemu dengan Sanjaya di ruang Sekretariat Lantai 5 Gedung Kemensos pada bulan yang sama. Di lokasi itu, Harry menyiapkan uang Rp 200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan.
Rekonstruksi ini juga mengungkap pertemuan antara Harry dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia pada Oktober 2020. Di tempat hiburan tersebut, keduanya menghabiskan uang Rp 50 juta.
Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kemensos di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap ke-10 di sana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekonstruksi kasus
KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ada 15 adegan rekonstruksi yang akan digelar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi digelar salah satunya untuk memperjelas perbuatan suap yang diterima para pejabat di Kemensos tersebut.
"Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement